SMS WIDGET

Minggu, 17 November 2013

Lihat, cari dan kumpulkan hurufnya...!!!!!



Musik Dalam Islam

Apakah itu musik????, mungkin itulah yang terlintas di pikiran kita ketika kita mendengar kata musik untuk yang pertama kalinya. Sering kali kita mengetahui sesuatu tetapi tidak dapat mendefinisikannya. Terlebih mungkin bagi para pecinta musik bila tidak tahu apa itu musik, maka akan memalukan rasanya. Nahh..untuk menjawab pertanyaan itu, berikut beberapa ahli mendefinisannya:
1. Pengertian musik menurut Banoe (2003 : 288), musik yang berasal dari kata muse yaitu salah satu dewa dalam mitologi Yunani kuno bagi cabang seni dan ilmu; dewa seni dan ilmu pengetahuan. Selain itu, beliau juga berpendapat bahwa musik merupakan cabang seni yang membahas dan menetapkan berbagai suara ke dalam pola-pola yang dapat dimengerti dan dipahami oleh manusia.
2. Pengertian musik menurut Jamalus (1988 : 1), musik adalah suatu hasil karya seni berupa bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur pokok musik yaitu irama, melodi, harmoni, dan bentuk atau struktur lagu serta ekspresi sebagai suatu kesatuan.
3. Pengertian musik menurut Sylado (1983 : 12) mengatakan, bahwa musik adalah waktu yang memang untuk didengar. Musik merupakan wujud waktu yang hidup, yang merupakan kumpulan ilusi dan alunan suara. Alunan musik yang berisi rangkaian nada yang berjiwa akan mampu menggerakkan hati para pendengarnya.
Ketiga  pendapat tersebut pada intinya memliki pokok pikiran yang sama, maka dapat dikatakan bahwa pengertian musik adalah segala sesuatu yang ada hubungan dengan bunyi dan memiliki unsur-unsur irama, melodi dan harmoni yang mewujudkan sesuatu yang indah dan dapat dinikmati melalui indra pendengar. Musik juga adalah sarana penyampaian ide-pikiran manusia untuk mengungkapkan ekspresi dan perasaan yang dialami, sering kali kita mendengar seseorang atau teman kita berkata “Wah...lagu ini gue bangett”, ini menandakan bahwa musik telah mewakili perasaan mereka.
Unsur-unsur dalam musik seperti yang disampaikan oleh Jamalus diatas, yaitu irama, melodi dan harmoni, tidak dapat berdiri sendiri, musik akan menjadi indah dan dapat dinikamati apabila semua unsur tersebut berpadu dan selaras, dan inilah sesungguhnya inti daripada musik yaitu keindahan. Namun benarkah agama Islam mengharamkan musik?, padahal musik adalah sesuatu yang indah, dan Allah pun mencintai keindahan.
Catatan hadis dalam kitab shahih Bukhari meriwayatkan bahwa: “Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari). Sedangkan apabila kita menelusuri ayat al-Qur’an, maka  ditemukan beberapa ayat yang membahas tentang musik yaitu:
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎŽtIô±tƒ uqôgs9 Ï]ƒÏysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ $ydxÏ­Gtƒur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ  
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6).
Dari kedua dalil tersebut maka musik dalam hal ini dipandang haram, karena dapat menyesatkan dalam jerat-jerat setan. Namun sebenarnya ada banyak hal yang perlu ditinjau terlebih dahulu sebelum kita menghukumi sesuatu haram atau halal. Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa inti dari musik adalah keindahan, maka hal ini tidak dapat diacuhkan begitu saja.
Indah dan keindahan adalah fitrah manusia, manusia selalu menginginkan sesuatu yang indah dan Allah pun mencintai dan memberi keindahan pada manusia. Rasulullah SAW bersbda, “Sesungguhnya Allah itu indah, menyukai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” ( HR Muslim : 131 ). Terdapat beberapa dalil lain yang menghalalkan musik dan nyanyian yaitu:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ  
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maidah: 87)
Dan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori yang artinya:
       “Saat itu di hadapan ‘Aisyah radliallahu ‘anha terdapat dua budak perempuan hasil tawanan kaum Anshar dalam perang Bu’ats sedang bernyanyi. Maka Abu Bakar berkata; “Seruling-seruling syetan.” Dia mengucapkannya dua kali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR. Bukhari, Hadits No: 3638).
 Dan juga hadis dari ibnu Majah yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil bin Amru keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Khalid bin Ilyas dari Rabi’ah bin Abu ‘Abdurrahman dari Al Qasim dari ‘Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana.” (HR. Ibnu Majah, Hadits No. 1885)
Namun, dari kedua dalil di atas, baik yang mengharamkan maupun yang menghalalkan memperlihatkan adanya kontradiksi (ta’arudh) antara satu dalil dengan dalil lainnya. Untuk menyikapi kontradiksi ini diperlukan telaah atas kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah populer di kalangan jumhur ulama dalam rangka menyikapi secara arif beberapa dalil yang tampak kontadiktif tersebut.
Terlepas dari halal dan haram, Imam asy-Syafi’i (dalam asy-Syaukani) menyatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu.
Apabila ditarik sebuah kesimpulan secara moderat dari kedua dalil tersebut (mengharamkan dan menghalalkan musik), maka musik itu ada yang diharamkan dan ada pula yang dihalalkan (dibolehkan), tentunya pengambilan hukum tersebut memiliki tujuan dan alasan, sebuah nyanyian atau musik dihukumi haram apabila di dalam nyanyian itu terkandung unsur-unsur kemaksiatan atau kemunkaran, baik dalam bentuk perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah), atau dalam bentuk sarana (asy-yâ’), misalnya dalam praktek nyanyian itu disertai dengan minuman-minuman keras (khamr), zina, penampakan aurat, campur baur pria-wanita (ikhtilath), atau pesan-pesan dalam syairnya bertentangan dengan syara’, misalnya mempropagandakan ajakan berpacaran, mendorong pergaulan bebas, mempropagandakan sekulerisme, liberalisme dan sebagainya. Sedangkan nyanyian yang dihukumi halal adalah nyanyian yang mengandung kriteria bersih dari unsur-unsur kemaksiatan atau kemunkaran, misalnya syair-syair yang mengandung pujian atas sifat-sifat Allah SWT, memotivasi untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, mengajak bertaubat kembali ke jalan Allah SWT dari perbuatan-perbuatan maksiat, mendorong orang untuk menuntut ilmu, menceritakan keagungan Allah dalam penciptaan alam semesta, dan sebagainya.




Kilas Sejarah Musik Dalam Islam

Seni musik berkembang pesat di era kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Para ilmuwan Muslim banyak menerjemahkan risalah musik dari Yunani–terutama ketika Khalifah Al-Ma’mun berkuasa. Para Khalifah Abbasiyah pun turut mensponsori para penyair dan musisi. Salah satu musisi yang karyanya diakui dan disegani adalah Ishaq Al-Mausili (767 M-850 M).
Oleh karena itu,
Pada awal berkembangnya Islam, musik diyakini sebagai cabang dari matematika dan filsafat. Tak heran, jika matematikus dan filosof Muslim terkemuka, Al-Kindi (800 M-877 M), adalah ahli teori musik yang kesohor. Al-Kindi juga tercatat sebagai ilmuwan yang menjadikan musik untuk pengobatan dan penyembuhan penyakit. Ia menulis tak kurang dari 15 kitab tentang musik, namun yang masih ada tinggal lima. Al-Kindi adalah orang pertama yang menyebut kata ‘musiqi’. Tokoh Muslim lainnya yang juga banyak menyumbangkan pemikirannya bagi musik adalah Al-Farabi (870 M-950 M). Ia tinggal di Istana Saif al-Dawla Al-Hamdan¡ di kota Aleppo. Matematikus dan filosof ini juga sangat menggemari musik serta puisi. Selama tinggal di istana itu, Al-Farabi mengembangkan kemampuan musik serta teori tentang musik. Al-Farabi juga diyakini sebagai penemu dua alat musik, yakni rabab dan qanun. Ia menulis tak kurang dari lima judul kitab tentang musik. Salah satu buku musiknya yang populer bertajuk, Kitabu al-Musiqa to al-Kabir, atau The Great Book of Music. Berisi teori-teori musik dalam Islam.
Itulah sekilas sejarah dan para tokoh muslim di bidang musik, yang semakin menambah khasanah kebudyaan dan pengetahuan Islam. Semoga bermanfaat...^_^

Special present to SOFI AFFANI RAHMAWATI.

http://www.crayonpedia.org/mw/Pengertian_seni_,_cabang-cabang_seni,_unsur unsur_seni,_sifat_dasar_seni_secara_umum_7.1
http://rheartlova.blogspot.com/2009/06/pengertian-seni-istilah-seni-pada.html
James Elkins, Art History and Images That Are Not Art”, The Art Bulletin, Vol. 47, No. 4 (Dec. 1995).