PENTINGNYA PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Terstruktur
Matakuliah
Etika Profesi Guru
Dosen Pengampu: Rahman Affandi, S.Ag. , M.Si.
Oleh:
MUHAMAD
RIFA’I
NIM. 1223301208
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
2013
A. PENDAHULUAN
Guru adalah orang yang
memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang.[1]
Guru perupakan sebuah pekerjaan yang
mulia dan memiliki peran yang penting, terdapat sebuah istilah No Teacher, No Education! Tidak Ada
Guru maka Tidak Ada Pendidikan. Slogan ini terkenal di Negara Vietnam, ada pula
slogan lain yaitu No Education, No Economic and Social Development,
slogan ini menempatkan guru , termasuk dosen, benar-benar berada dalam posisi
yang penting. Guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha
meningkatkan mutu pendidikan, khususnya mutu proses dan hasil pembelajaran
serta pencapaian tujuan pendidikan.
Dari kajian dari beberapa
literatur menunjukan bahawa ada beberapa elemen kapasitas untuk meningkatkan
mutu pendidikan persekolahan, yaitu: (1) guru yang profesional; (2) motivasi
siswa; (3) materi kurikulum; (4) kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung
proses pembelajaran di kelas dan laboratorium; (5) kualitas dan kuantitas
interaksi para pihak dan tingkat organisasi sekolah dan universitas; (6)
sumber-sumber materil; dan (7) organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah dan
universitas di tingkat lembaga.[2] Dari sekian
banyak elemen tersebut, gurulah yang memiliki peran dominan dan perlu
mendapatkan perhatian lebih.
Namun fakta yang terjadi
di Negara Indonesia, banyak para guru yang tidak berkompeten atau mengajar
tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, kualifikasi guru yang belum
memenuhi syarat, serta kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib guru,
terutama para guru yang mengajar di daerah terpencil. Hal ini menjadi problem
sampai akhirnya disyahkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, meskipun masih mungkin terjadi problem dalam pelaksanaannya.
Lahirnya Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, merupakan suatu bentuk nyata
pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU No. 14 Tahun
2005 ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Sebagai konsekuensi disyahkannya UU No. 14 Tahun 2005 ini, guru harus
menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai bukti formal keprofesionalannya. Dengan kata lain program
sertifikasi adalah sebuah program pengembangan profesi guru. Namun apa
sesungguhnya arti penting pengembangan profesi tersebut?. Dari pertanyaan
tersebut, maka dalam makalah ini akan mencoba menjawab dan memapaparkan tentang pentingnya
pengembangan profesi guru.
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
profesi dan profesional
Istilah profesi sering diberi makna secar kabur, karena memang ada
perbedaan antara sisi akademik dan praktikal. Secara harfiah kata profesi berasal dari kata profession (inggris)
yang berasal dari bahasa latin profesus
yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan”. Secara
terminologi, terdapat beberapa pendapat dalam mendefinisikan kata profesi.
Dalam Webster’s New World Dictionary
ditemukan bahwa profesi merupakan “Suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan
tinggi, dalam Liberal art’s atau science dan bisasnya meliputi pekerjaan
mental yang ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional”.
Menurut Dedi supriadi sebagaimana dikutip oleh
Buchari Alma, memaknai profesi dengan menunjuk kepada “Sesuatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi”.
Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa “Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk itu”.[3]
Jika dilihat dari perspektif sosiologis,
profesi adalah suatu pekerjaan yang mengatur dirinya melalui suatu latihan wajib
dan sisitematis dan disiplin kesejawatan, yang didasarkan atas pengetahuan
teknis dan spesialis, memiliki orientasi pelayanan dan bukan keuntungan serta
dijunjung tinggi melalui kode etiknya.[4]
Menurut Glenn Langford sebagaimana dikutip
oleh Buchari Alma, mengemukakan ciri profesi sebagai berikut:[5]
a.
Payment (bersifat bayaran).
b.
Knowledge and skill (memiki pengetahuandan keterampilan yang luas).
c.
Responsibility purpose (memiliki tanggung jawab sebagai agen, pribadi, sosial dan tanggung jawab
sebagai pengembang misi untuk mencapai tujuan).
d.
The profession ideal service (memberi pelayanan yang tepat).
e.
Unity (memiki suatu kesatuan untuk mencapai
tujuan).
f.
Recognition (memperoleh pengakuan dari masyarakat).
Sedangkan kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama,
orang yang menyandang suatu profesi sperti “Toni seorang profesional”, orang
yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdikan
diri pada pengguna jasa disertai dengan rasa tanggung jawab atas kemampuan
profesionalnya itu. Istilah otonom dimaknai seorang penyandang profesi ini
benar-benar melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya. Kedua,
kinerja, penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja dimuati unsur-unsur
kiat atau seni yang menjadi tampilan profesional seorang penyandang profesi.[6]
Sedangkan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 2 mendefinisikan profesional sebagai pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah bidang
pekerjaan yang membutuhkan keahlian, keterampilan, kecakapan dan pelatihan atau
pendidikan. sedangkan profesional adalah predikat yang disandang atas keahlian
atau kecakapan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Selain istilah profesi dan profesional, juga terdapat istilah lain yang
berkaitan, yaitu profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
a. Profesionalisme merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.[7]
b. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan
para penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari
penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.[8] Profesionalisasi secara lebih sederhana juga diartikan sebagai suatu proses
menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
c. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka milikidalam rangka melakukan
pekerjaannya.[9]
2. Syarat-Syarat
Profesi Guru
Persyaratan
khusus profesi menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) adalah
sebagai berikut:
a. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan
keguruan yang memadai.
d.
Adanya kepekaaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan
dengan dinamika khidupan.[10]
Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan sebuah profesi
sebagai berikut[11]:
a.
Memiliki kode etik, sebagai acuan
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
b.
Memiliki klien/objek layanan yang
tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
c.
Diakui oleh masyarakat karena memang
diperukan jasanya di masyarakat.
Sementara
itu, Robert W. Richey (1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan
ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut[12]:
a. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pibadi.
b. Seorang
pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
e. Mebutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f. Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam
profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g. Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h. Memandang
suau profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen.
3.
Pentingnya
pengembangan profesi guru
Guru adalah salah satu profesi di masyarakat yang
berperan melaksanakan proses pendidikan secara profesional. Seperti halnya
profesi lain, guru adalah profesi yang kompetitif. Tidak hanya dengan sesama pelaku
profesi guru tetapi juga dengan profesi lainnya di masyarakat. Tidak
dapat dipungkiri bahwa barang siapa yang tidak dapat berkompetisi dengan orang lain yang lebih
profesional atau profesi lain, maka tidak akan
bertahan. Jika profesi guru tidak kompetitif dan tidak profesional, maka akan
berakibat mati atau hilangnya profesi tersebut dari masyarakat. Padahal, untuk
mencapai masyarakat yang terbuka dan maju, serta
masyarakat yang profesional, tetap dibutuhkan peran guru, yang profesional
pula.
Guru dituntut untuk selalu up to date pada
perkembangan jaman, serta kemajuan informasi dan teknologi, agar dapat
menyesuaikan diri dengan kebutuhan para siswa peserta didiknya. Jika mereka
tidak menguasainya, bagaimana guru dapat
membimbing para siswa untuk meningkatkan pengetahuannya. Guru sebagai pelaku proses pendidikan harus
terus-menerus mengubah diri, melakukan upaya-upaya pengembangan diri agar
pengetahuan yang dikuasai guru tidak setengah-setengah, melainkan kuat dan
tuntas, agar tidak tertinggal, sesuai dengan karakteristik seorang yang
profesional.[13]
Profesi guru juga tidak dapat terhindar dari dampak gempuran arus
globalisasi, sebagaimana diberlakukannya pasar bebas melalui NAFTA
mengindikasikan bahwa setiap lulusan pendidikan di Indonesia akan di persaingkan
dengan lulusan-lulusan sekolah yang berada di Asia.[14] Kondisi
ini semakin memaksa guru untuk segera dan dengan cepat meningkatkan
kompetensinya sehingga dapat menghasilkan lulusan-lulusan yang siap
berkompetisi.
Seorang guru juga dituntut untuk bersifat progresif dan inovatif yang harus mengetahui dengan pasti kemampuan apa
yang dituntutkan oleh masyarakat
terhadap guru di masa mendatang. Setelah mengetahuinya maka dapat dijadikan
pedoman untuk mengoreksi dirinya, apakah dia, sebagai guru, dalam menjalankan
tugasnya telah dapat memenuhi tuntutan masyarakat tersebut. Bila belum, guru
yang baik harus berani mengakui kekurangannya dan berusaha melakukan perbaikan.
Dengan demikian guru harus selalu mengembangkan kemampuan dirinya.[15]
Menurut Danim, lebih spesifik memandang dari perspektif istitusi, pengembangan profesi guru
dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kualitas staff dalam
memecahkan masalah-masalah keorganisasian. Namun yang lebih penting
sesungguhnya adalah didasarkan atas kebutuhan individu guru itu sendiri, sebab
kajian dan konteks pembelajaran selalu berubah menurut dimensi ruang dan waktu,
guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.[16]
Selain itu kedudukan guru sebagai
tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[17] Melalui
pengembangan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu dan pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisasi guru merupakan suatu
keharusan. Perancangan implementasi KTSP menunjukan bahwa kualifikasi
profesionalisme harus benar-benar dimiliki oleh setiap guru apabila
menginginkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagaimana yang diharapkan.
Lebih khusus lagi Sanusi et.al sebagaimana dikutip oleh Udin Saefudin, mengajukan
enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni
sebagai berikut:[18]
a. Subjek pendidikan adalah
manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat
dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi nilai-nilai
kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b. Pendidikan dilakukan
secara internasional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi
normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta
didik, dan pengelola pendidikan.
c. Teori-teori pendidikan
merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d. Pendidikan bertolak dari
asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk
berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi
unggul tersebut.
e. Inti pendidikan terjadi
dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik
dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang
dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi
masyarakat.
f. Sering terjadinya dilema
antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang
baik, dengan misi instrumental yaitu merupakan alat untuk perubahan atau
mencapai sesuatu.
4.
Model pengembangan profesi guru
Banyak cara yang dapat
dilakukan oleh guru untuk menyesuaiakan dengan perubahan, baik secara individu,
kelompok atau dalam sistem yang di atur oleh lembaga. Dalam pelaksanaan
pengembangan profesioanal guru, Syaefudin dan Kurniatun memberikan beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pengembangan untuk tenaga
pendidikan, yaitu:[19]
a. Dilakukan untuk semua
jenis tenaga pendidikan (baik untuk tenaga struktural, fungsional, maupun
teknis)
b. Berorientasi pada
perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan profesional dan untuk
teknis pelaksanaan tugas harian sesuai posisi masing-masing.
c. Dilaksanakan untuk
mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi
pendidikan.
d. Dirintis dan diarahkan
untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki
jabatan/posisi.
e. Dirancang untuk memenuhi
tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah,
kegiatan-kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja, dan ketahanan
organisasi pendidikan.
f. Pengembangan yang
menyangkut jenjang karir sebaiknya disesuaikan dengan kategori masing-masing
jenis tenaga kependidikan itu sendiri.
Mulyasa sebagaimana
dikutip oleh Udin Saefudin menyebutkan bahwa pengembangan guru dapat dilakukan
dengan cara on the job training dan in service training (penataran).
Sedangkan menurut Soetjipto dan Kosasi, pengembangan sikap profesional guru
dapat dapat dilakukan selama dalam pendidikan prajabatan maupun setelah
bertugas (dalam jabatan).
a. Pengembangan profesional
dalam pendidikan prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai
usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan
bahkansikap profesional diracang selama calon guru berada dalam pendidikan
prajabatan.
b. Pengembangan profesional
selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak terhenti apabila calon guru selesai
mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan sikap profesional. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal melalui kegiatan penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun n secara informal melalui media massa seperti televisi, radio,
koran, majalah dan publikasi lainnya. Kegiatan ini dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap
profesional keguruan.
Direktorat Jenderal pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (2005) menyebutkan beberapa
alternatif Program Pengembangan
Profesionalisme Guru, diantaranya yaitu:[20]
1) Program Peningkatan
Kualifikasi Pendidikan Guru
Sesuai dengan peraturan
yang berlaku bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1 dari program
keguruan, maka masih ada guru-guru yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Oleh
kareananya program ini diperuntukan bagi guru yang belum memiliki kulaifikasi
pendidikan minimal S1untuk mengikuti pendidikan S1 atau S2 pendidikan keguruan.
Program ini berupa program kelanjutan studi dalam bentuk tugas belajar.
2) Program Penyetaraan dan
Sertifikasi
Program ini diperuntukan
bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau
atau bukan berasal dari pendidikan keguruan. Keadaan ini terjadi kerena sekolah
mengalami keterbatasan atau kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sering
terjadi kualifikasi pendidikanmereka lebih tinggi dari kualifikasi yang
dituntut namun tidak sesuai, misalnya berijazah S1 tetapi bukan kependidikan.
Mereka bisa mengikuti program penyetaraan atau sertifikasi.
3) Membaca dan menulis jurnal
atau karya ilmiah
Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah ilmiah lainnya
secara berkesinambungan diprroduksi oleh individual pengarang, lembaga
pendidikan maupun lembaga-lembaga lain. Jurnal ataua bentuk karya ilmiah
lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui di berbagai pusat sumber belajar
(perpustakaan, internet, dan sebagainya). Walaupun artikel dalam jurnal
cenderung singkat, tetapi tetapi dapat mengarahkan pembacanya kepada
konsep-konsep baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan dan penelitian
baru. Dengan membaca dan memahami isi jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam
bidang pendidikan, guru dapat mengembangkan profeionalismenya.
4) Melakukan Penelitian (khususnya
Penelitian Tindakan Kelas)
Penelitian Tindakan kelas (PTK)yang merupakan studi sistematik yang
dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan ahli pendidikan dalam rangka
merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktik pembelajaran secara terus
menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme
guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif yang dilakukan untuk meningkatkan
kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan
dalam melaksanakan tugasnya,dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran
berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan.
5) Magang
Magang ini dilakuakan bagi para guru pemula. Bentuk pelatihan pre-service atau in-service bagi
guru junior untuk secara gradual menjadi guru profesional melalui proses magang
di kelas tertentu dengan bimbingan guru bidang studi tertentu. Berbeda dengan
pendekatan pelatihan yang konvesional, fokus pelatihan magang ini adalah
kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah
supervisi guru yang senior dan berpengalaman (guru yang lebih profesional).
6) Berpartisipasi dan Aktif
dalam Organisasi Profesi
Ikut serta dalam organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme
seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk
mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang
erat dengan masyarakat (swasta, idustri, dan sebagainya).
C. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan, secara harfiah kata
profesi berasal dari kata profession
(inggris) yang berasal dari bahasa latin
profesus yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk
pekerjaan”. Secara terminologi profesi
dapat didefinisikan sebagai bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian,
keterampilan, kecakapan dan pelatihan atau pendidikan. sedangkan profesional
adalah predikat yang disandang atas keahlian atau kecakapan yang dimiliki
seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Selain istilah profesi dan profesional, juga terdapat istilah lain yang
berkaitan, yaitu profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
Pengembangan profesi guru sangatlah penting, beberapa hal pokok yang
mendasarinya yaitu:
1. Tuntutan dunia pendidikan (adanya kualifikasi dalam Sistem Pendidikan
Nasional)
2. Tuntutan globalisasi (tuntutan untuk dapat berkompetisi dan menghasilkan
lulusan yang siap berkompetisi pula)
3. Kebutuhan individu guru itu sendiri (pengembangan profesi dapat
meningkatakan martabat guru)
Ada banyak cara dalam mengembangkan profesionalisme guru, dia taranya
adalah (1) pengembangan profesional selama pendidikan prajabatan dan (2)
pengembangan profesional selama dalam jabatan, Dirjen pendidikan Dasar dan
Menengah Depdiknas menyebutkan bebrapa alternatif Program Pengembangan
Profesionalisme Guru, di ataranya yaitu:
1. Program Peningkatan
Kualifikasi Pendidikan Guru
2. Program Penyetaraan dan
Sertifikasi
3. Membaca dan menulis jurnal
atau karya ilmiah
4. Melakukan Penelitian
(khususnya Penelitian Tindakan Kelas
5. Magang
6. Berpartisipasi dan Aktif
dalam Organisasi Profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari dkk. 2010. Guru Profesional;
Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Badan PSDMPK-PMP, Kemdikbud. 2012. Materi
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru; Modul Kebijakan Pengembangan Profesi Guru.
Darmadi, Hamid. 2010. Kemampuan Dasar
Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru.
Roqib, Moh. 2009. Kepribadian Guru.
Purwokerto: STAIN Press.
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Soecipto, dan Raflis Kosari. 1999. Profesi
Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Usman, U. 2011. Menjadi Guru Profesional.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sumber lain:
http://bankidonk.blogspot.com/p/resume-profesi-kependidikan.html, diakses pada 4 Oktober 2013 pukul 16:15.
http://guraru.org/guru-berbagi/pentingnya_pengembangan_diri_dan_profesi_guru,
diakses pada 5 Oktober 2013 pukul 15:32.
[12]Alma,Buchari, Guru Profesional; Menguasai
Metode dan Terampil Mengajar. (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 117-118.
[13]guraru.org/guru-berbagi/pentingnya_pengembangan_diri_dan_profesi_guru, diakses pada 5 Oktober 2013 pukul 15:32.
[14]Udin Syaefudi Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung: Alfabeta,
2011), hlm. 99.
[19]Udin Syaefudin Saud, Pengembangan, hlm. 100.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar