SMS WIDGET
Kamis, 21 November 2013
Minggu, 17 November 2013
Lihat, cari dan kumpulkan hurufnya...!!!!!
Musik Dalam Islam
Apakah itu musik????, mungkin itulah yang terlintas di
pikiran kita ketika kita mendengar kata musik untuk yang pertama kalinya.
Sering kali kita mengetahui sesuatu tetapi tidak dapat mendefinisikannya.
Terlebih mungkin bagi para pecinta musik bila tidak tahu apa itu musik, maka
akan memalukan rasanya. Nahh..untuk menjawab pertanyaan itu, berikut beberapa
ahli mendefinisannya:
1. Pengertian musik
menurut Banoe (2003 : 288), musik yang berasal dari kata muse yaitu salah
satu dewa dalam mitologi Yunani kuno bagi cabang seni dan ilmu; dewa seni dan
ilmu pengetahuan. Selain itu, beliau juga berpendapat bahwa musik merupakan
cabang seni yang membahas dan menetapkan berbagai suara ke dalam pola-pola yang
dapat dimengerti dan dipahami oleh manusia.
2. Pengertian musik menurut Jamalus (1988 : 1), musik adalah suatu
hasil karya seni berupa bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi yang
mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur pokok musik
yaitu irama, melodi, harmoni, dan bentuk atau struktur lagu serta ekspresi
sebagai suatu kesatuan.
3. Pengertian musik menurut Sylado (1983 : 12) mengatakan, bahwa
musik adalah waktu yang memang untuk didengar. Musik merupakan wujud waktu yang
hidup, yang merupakan kumpulan ilusi dan alunan suara. Alunan musik yang berisi
rangkaian nada yang berjiwa akan mampu menggerakkan hati para pendengarnya.
Ketiga pendapat tersebut pada intinya memliki pokok
pikiran yang sama, maka dapat dikatakan bahwa pengertian
musik adalah segala sesuatu
yang ada hubungan dengan bunyi dan memiliki unsur-unsur irama, melodi dan
harmoni yang mewujudkan sesuatu yang indah dan dapat dinikmati melalui indra
pendengar. Musik juga adalah sarana penyampaian ide-pikiran manusia untuk
mengungkapkan ekspresi dan perasaan yang dialami, sering kali kita mendengar
seseorang atau teman kita berkata “Wah...lagu ini gue bangett”, ini menandakan
bahwa musik telah mewakili perasaan mereka.
Unsur-unsur
dalam musik seperti yang disampaikan oleh Jamalus diatas, yaitu irama, melodi dan harmoni, tidak dapat berdiri sendiri, musik akan menjadi
indah dan dapat dinikamati apabila semua unsur tersebut berpadu dan selaras,
dan inilah sesungguhnya inti daripada musik yaitu keindahan. Namun benarkah
agama Islam mengharamkan musik?, padahal musik adalah sesuatu yang indah, dan
Allah pun mencintai keindahan.
Catatan hadis dalam
kitab shahih Bukhari meriwayatkan bahwa: “Sesungguhnya akan terdapat di
kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan
(musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit
yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi
golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta
sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.”
Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas
mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya
menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari). Sedangkan apabila kita
menelusuri ayat al-Qur’an, maka ditemukan
beberapa ayat yang membahas tentang musik yaitu:
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎtIô±t uqôgs9 Ï]Ïysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ $ydxÏGtur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman
6).
Dari kedua dalil tersebut maka musik dalam hal ini dipandang haram,
karena dapat menyesatkan dalam jerat-jerat setan. Namun sebenarnya ada banyak
hal yang perlu ditinjau terlebih dahulu sebelum kita menghukumi sesuatu haram
atau halal. Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa inti dari musik adalah
keindahan, maka hal ini tidak dapat diacuhkan begitu saja.
Indah dan keindahan adalah fitrah manusia, manusia
selalu menginginkan sesuatu yang indah dan Allah pun mencintai dan memberi
keindahan pada manusia. Rasulullah SAW bersbda, “Sesungguhnya Allah itu indah, menyukai
keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” ( HR
Muslim : 131 ). Terdapat beberapa dalil lain yang menghalalkan musik dan
nyanyian yaitu:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah
kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui
batas.” (QS. Al-Maidah: 87)
“Saat
itu di hadapan ‘Aisyah radliallahu ‘anha terdapat dua budak perempuan hasil
tawanan kaum Anshar dalam perang Bu’ats sedang bernyanyi. Maka Abu Bakar
berkata; “Seruling-seruling syetan.” Dia mengucapkannya dua kali. Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah wahai Abu Bakar.
Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari
ini.” (HR. Bukhari, Hadits No: 3638).
Dan juga hadis dari ibnu Majah yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil
bin Amru keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari
Khalid bin Ilyas dari Rabi’ah bin Abu ‘Abdurrahman dari Al Qasim dari ‘Aisyah
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Umumkanlah pernikahan
ini, dan tabuhlah rebana.” (HR. Ibnu Majah, Hadits
No. 1885)
Namun,
dari kedua dalil di atas, baik yang mengharamkan maupun yang
menghalalkan memperlihatkan adanya kontradiksi (ta’arudh) antara satu dalil dengan
dalil lainnya. Untuk menyikapi kontradiksi ini diperlukan telaah atas
kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah populer di kalangan jumhur ulama dalam
rangka menyikapi secara arif beberapa dalil yang tampak kontadiktif tersebut.
Terlepas dari halal dan haram, Imam asy-Syafi’i (dalam asy-Syaukani)
menyatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang
saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang
lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum
khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal)
sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi
jika terjadi nasakh (penghapusan hukum),
meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu.
Apabila ditarik
sebuah kesimpulan secara moderat dari kedua dalil tersebut (mengharamkan
dan menghalalkan musik), maka musik itu ada yang diharamkan dan ada pula yang
dihalalkan (dibolehkan), tentunya pengambilan hukum tersebut memiliki tujuan
dan alasan, sebuah nyanyian atau musik dihukumi haram apabila di dalam nyanyian
itu terkandung unsur-unsur kemaksiatan atau kemunkaran, baik dalam bentuk
perkataan (qouliyah),
perbuatan (fi’liyah),
atau dalam bentuk sarana (asy-yâ’),
misalnya dalam praktek nyanyian itu disertai dengan minuman-minuman keras (khamr), zina, penampakan
aurat, campur baur pria-wanita (ikhtilath),
atau pesan-pesan dalam syairnya bertentangan dengan syara’, misalnya
mempropagandakan ajakan berpacaran, mendorong pergaulan bebas, mempropagandakan
sekulerisme, liberalisme dan sebagainya. Sedangkan nyanyian yang dihukumi halal
adalah nyanyian yang mengandung kriteria bersih dari unsur-unsur kemaksiatan
atau kemunkaran, misalnya syair-syair yang mengandung pujian atas sifat-sifat
Allah SWT, memotivasi untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, mengajak
bertaubat kembali ke jalan Allah SWT dari perbuatan-perbuatan maksiat,
mendorong orang untuk menuntut ilmu, menceritakan keagungan Allah dalam
penciptaan alam semesta, dan sebagainya.
Kilas
Sejarah Musik Dalam Islam
Seni
musik berkembang pesat di era kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Para ilmuwan Muslim
banyak menerjemahkan risalah musik dari Yunani–terutama ketika Khalifah
Al-Ma’mun berkuasa. Para Khalifah Abbasiyah pun turut mensponsori para penyair
dan musisi. Salah satu musisi yang karyanya diakui dan disegani adalah Ishaq
Al-Mausili (767 M-850 M).
Oleh
karena itu,
Pada
awal berkembangnya Islam, musik diyakini sebagai cabang dari matematika dan
filsafat. Tak heran, jika matematikus dan filosof Muslim terkemuka, Al-Kindi
(800 M-877 M), adalah ahli teori musik yang kesohor. Al-Kindi juga tercatat
sebagai ilmuwan yang menjadikan musik untuk pengobatan dan penyembuhan
penyakit. Ia menulis tak kurang dari 15 kitab tentang musik, namun yang masih
ada tinggal lima. Al-Kindi adalah orang pertama yang menyebut kata ‘musiqi’. Tokoh
Muslim lainnya yang juga banyak menyumbangkan pemikirannya bagi musik adalah
Al-Farabi (870 M-950 M). Ia tinggal di Istana Saif al-Dawla Al-Hamdan¡ di kota
Aleppo. Matematikus dan filosof ini juga sangat menggemari musik serta puisi.
Selama tinggal di istana itu, Al-Farabi mengembangkan kemampuan musik serta
teori tentang musik. Al-Farabi juga diyakini sebagai penemu dua alat musik,
yakni rabab dan qanun. Ia menulis tak kurang dari lima judul kitab tentang
musik. Salah satu buku musiknya yang populer bertajuk, Kitabu
al-Musiqa to al-Kabir, atau The Great Book of Music. Berisi
teori-teori musik dalam Islam.
Itulah
sekilas sejarah dan para tokoh muslim di bidang musik, yang semakin menambah
khasanah kebudyaan dan pengetahuan Islam. Semoga bermanfaat...^_^
Special present to SOFI AFFANI RAHMAWATI.
http://www.crayonpedia.org/mw/Pengertian_seni_,_cabang-cabang_seni,_unsur
unsur_seni,_sifat_dasar_seni_secara_umum_7.1
James
Elkins, Art History and Images That Are Not Art”, The Art Bulletin, Vol.
47, No. 4 (Dec. 1995).
Langganan:
Postingan (Atom)