SMS WIDGET

Minggu, 27 Oktober 2013

Makalah Etika Profesi Guru




PENTINGNYA PENGEMBANGAN
PROFESI GURU




 
Description: stain-purwpkerto.gif


  
  

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Matakuliah
Etika Profesi Guru

Dosen Pengampu: Rahman Affandi, S.Ag. , M.Si.

Oleh:
MUHAMAD RIFA’I
NIM. 1223301208



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
2013



A. PENDAHULUAN
Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang.[1] Guru  perupakan sebuah pekerjaan yang mulia dan memiliki peran yang penting, terdapat sebuah istilah  No Teacher, No Education! Tidak Ada Guru maka Tidak Ada Pendidikan. Slogan ini terkenal di Negara Vietnam, ada pula slogan lain yaitu No Education, No Economic and Social Development, slogan ini menempatkan guru , termasuk dosen, benar-benar berada dalam posisi yang penting. Guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan, khususnya mutu proses dan hasil pembelajaran serta pencapaian tujuan pendidikan.
Dari kajian dari beberapa literatur menunjukan bahawa ada beberapa elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu: (1) guru yang profesional; (2) motivasi siswa; (3) materi kurikulum; (4) kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di kelas dan laboratorium; (5) kualitas dan kuantitas interaksi para pihak dan tingkat organisasi sekolah dan universitas; (6) sumber-sumber materil; dan (7) organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah dan universitas di tingkat lembaga.[2] Dari sekian banyak elemen tersebut, gurulah yang memiliki peran dominan dan perlu mendapatkan perhatian lebih.
Namun fakta yang terjadi di Negara Indonesia, banyak para guru yang tidak berkompeten atau mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, kualifikasi guru yang belum memenuhi syarat, serta kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib guru, terutama para guru yang mengajar di daerah terpencil. Hal ini menjadi problem sampai akhirnya disyahkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, meskipun masih mungkin terjadi problem dalam pelaksanaannya.
Lahirnya Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan suatu bentuk nyata pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai konsekuensi disyahkannya UU No. 14 Tahun 2005 ini, guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai bukti formal keprofesionalannya. Dengan kata lain program sertifikasi adalah sebuah program pengembangan profesi guru. Namun apa sesungguhnya arti penting pengembangan profesi tersebut?. Dari pertanyaan tersebut, maka dalam makalah ini akan mencoba menjawab dan memapaparkan tentang pentingnya pengembangan profesi guru.




B. PEMBAHASAN
1.      Pengertian profesi dan profesional
Istilah profesi sering diberi makna secar kabur, karena memang ada perbedaan antara sisi akademik dan praktikal. Secara harfiah kata profesi berasal dari kata profession (inggris) yang berasal dari bahasa latin  profesus yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan”. Secara terminologi, terdapat beberapa pendapat dalam mendefinisikan kata profesi.
Dalam Webster’s New World Dictionary ditemukan bahwa profesi merupakan “Suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, dalam Liberal art’s atau science dan bisasnya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional”.
Menurut Dedi supriadi sebagaimana dikutip oleh Buchari Alma, memaknai profesi dengan menunjuk kepada “Sesuatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi”. Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa “Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk itu”.[3]
Jika dilihat dari perspektif sosiologis, profesi adalah suatu pekerjaan yang mengatur dirinya melalui suatu latihan wajib dan sisitematis dan disiplin kesejawatan, yang didasarkan atas pengetahuan teknis dan spesialis, memiliki orientasi pelayanan dan bukan keuntungan serta dijunjung tinggi melalui kode etiknya.[4]
Menurut Glenn Langford sebagaimana dikutip oleh Buchari Alma, mengemukakan ciri profesi sebagai berikut:[5]
a.       Payment (bersifat bayaran).
b.      Knowledge and skill (memiki pengetahuandan keterampilan yang luas).
c.       Responsibility purpose (memiliki tanggung jawab sebagai agen, pribadi, sosial dan tanggung jawab sebagai pengembang misi untuk mencapai tujuan).
d.      The profession ideal service (memberi pelayanan yang tepat).
e.       Unity (memiki suatu kesatuan untuk mencapai tujuan).
f.       Recognition (memperoleh pengakuan dari masyarakat).
Sedangkan kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi sperti “Toni seorang profesional”, orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdikan diri pada pengguna jasa disertai dengan rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah otonom dimaknai seorang penyandang profesi ini benar-benar melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya. Kedua, kinerja, penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi tampilan profesional seorang penyandang profesi.[6]
Sedangkan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 2 mendefinisikan profesional sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian, keterampilan, kecakapan dan pelatihan atau pendidikan. sedangkan profesional adalah predikat yang disandang atas keahlian atau kecakapan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Selain istilah profesi dan profesional, juga terdapat istilah lain yang berkaitan, yaitu profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
a.       Profesionalisme merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.[7]
b.      Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.[8] Profesionalisasi secara lebih sederhana juga diartikan sebagai suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
c.       Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka milikidalam rangka melakukan pekerjaannya.[9]
2.      Syarat-Syarat Profesi Guru
Persyaratan khusus profesi menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) adalah sebagai berikut:
a.    Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.    Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.   Adanya kepekaaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika khidupan.[10]
Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan sebuah profesi sebagai berikut[11]:
a.    Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
b.    Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
c.    Diakui oleh masyarakat karena memang diperukan jasanya di masyarakat.
Sementara itu, Robert W. Richey (1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut[12]:
a.    Lebih mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pibadi.
b.    Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.    Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.   Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
e.    Mebutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.     Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g.    Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.    Memandang suau profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen.
3.      Pentingnya pengembangan profesi guru
Guru adalah salah satu profesi di masyarakat yang berperan melaksanakan proses pendidikan secara profesional. Seperti halnya profesi lain, guru adalah profesi yang kompetitif. Tidak hanya dengan sesama pelaku profesi guru tetapi juga dengan profesi lainnya di masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa barang siapa yang tidak dapat berkompetisi dengan orang lain yang lebih profesional atau profesi lain, maka tidak akan bertahan. Jika profesi guru tidak kompetitif dan tidak profesional, maka akan berakibat mati atau hilangnya profesi tersebut dari masyarakat. Padahal, untuk mencapai masyarakat yang terbuka dan maju, serta masyarakat yang profesional, tetap dibutuhkan peran guru, yang profesional pula.
Guru dituntut untuk selalu up to date pada perkembangan jaman, serta kemajuan informasi dan teknologi, agar dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan para siswa peserta didiknya. Jika mereka tidak menguasainya, bagaimana guru dapat membimbing para siswa untuk meningkatkan pengetahuannya. Guru sebagai pelaku proses pendidikan harus terus-menerus mengubah diri, melakukan upaya-upaya pengembangan diri agar pengetahuan yang dikuasai guru tidak setengah-setengah, melainkan kuat dan tuntas, agar tidak tertinggal, sesuai dengan karakteristik seorang yang profesional.[13]
Profesi guru juga tidak dapat terhindar dari dampak gempuran arus globalisasi, sebagaimana diberlakukannya pasar bebas melalui NAFTA mengindikasikan bahwa setiap lulusan pendidikan di Indonesia akan di persaingkan dengan lulusan-lulusan sekolah yang berada di Asia.[14] Kondisi ini semakin memaksa guru untuk segera dan dengan cepat meningkatkan kompetensinya sehingga dapat menghasilkan lulusan-lulusan yang siap berkompetisi.
Seorang guru juga dituntut untuk bersifat progresif dan inovatif yang  harus mengetahui dengan pasti kemampuan apa yang  dituntutkan oleh masyarakat terhadap guru di masa mendatang. Setelah mengetahuinya maka dapat dijadikan pedoman untuk mengoreksi dirinya, apakah dia, sebagai guru, dalam menjalankan tugasnya telah dapat memenuhi tuntutan masyarakat tersebut. Bila belum, guru yang baik harus berani mengakui kekurangannya dan berusaha melakukan perbaikan. Dengan demikian guru harus selalu mengembangkan kemampuan dirinya.[15]
Menurut Danim, lebih spesifik memandang dari perspektif  istitusi, pengembangan profesi guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kualitas staff dalam memecahkan masalah-masalah keorganisasian. Namun yang lebih penting sesungguhnya adalah didasarkan atas kebutuhan individu guru itu sendiri, sebab kajian dan konteks pembelajaran selalu berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.[16]
Selain itu  kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[17] Melalui pengembangan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisasi guru merupakan suatu keharusan. Perancangan implementasi KTSP menunjukan bahwa kualifikasi profesionalisme harus benar-benar dimiliki oleh setiap guru apabila menginginkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagaimana yang diharapkan.
Lebih khusus lagi Sanusi et.al sebagaimana dikutip oleh Udin Saefudin, mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:[18]
a.       Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b.      Pendidikan dilakukan secara internasional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
c.       Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
e.       Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
f.       Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, dengan misi instrumental yaitu merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.  
4.      Model pengembangan profesi guru
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh guru untuk menyesuaiakan dengan perubahan, baik secara individu, kelompok atau dalam sistem yang di atur oleh lembaga. Dalam pelaksanaan pengembangan profesioanal guru, Syaefudin dan Kurniatun memberikan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pengembangan untuk tenaga pendidikan, yaitu:[19]
a.       Dilakukan untuk semua jenis tenaga pendidikan (baik untuk tenaga struktural, fungsional, maupun teknis)
b.      Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan profesional dan untuk teknis pelaksanaan tugas harian sesuai posisi masing-masing.
c.       Dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan.
d.      Dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi.
e.       Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja, dan ketahanan organisasi pendidikan.
f.       Pengembangan yang menyangkut jenjang karir sebaiknya disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri.
Mulyasa sebagaimana dikutip oleh Udin Saefudin menyebutkan bahwa pengembangan guru dapat dilakukan dengan cara on the job training dan in service training (penataran). Sedangkan menurut Soetjipto dan Kosasi, pengembangan sikap profesional guru dapat dapat dilakukan selama dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
a.       Pengembangan profesional dalam pendidikan prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkansikap profesional diracang selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.
b.      Pengembangan profesional selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak terhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun n secara informal melalui media massa seperti televisi, radio, koran, majalah dan publikasi lainnya. Kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
Direktorat Jenderal pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (2005) menyebutkan beberapa alternatif  Program Pengembangan Profesionalisme Guru, diantaranya yaitu:[20]
1)      Program Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Guru
Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1 dari program keguruan, maka masih ada guru-guru yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Oleh kareananya program ini diperuntukan bagi guru yang belum memiliki kulaifikasi pendidikan minimal S1untuk mengikuti pendidikan S1 atau S2 pendidikan keguruan. Program ini berupa program kelanjutan studi dalam bentuk tugas belajar.
2)      Program Penyetaraan dan Sertifikasi
Program ini diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau atau bukan berasal dari pendidikan keguruan. Keadaan ini terjadi kerena sekolah mengalami keterbatasan atau kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sering terjadi kualifikasi pendidikanmereka lebih tinggi dari kualifikasi yang dituntut namun tidak sesuai, misalnya berijazah S1 tetapi bukan kependidikan. Mereka bisa mengikuti program penyetaraan atau sertifikasi.
3)      Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah ilmiah lainnya secara berkesinambungan diprroduksi oleh individual pengarang, lembaga pendidikan maupun lembaga-lembaga lain. Jurnal ataua bentuk karya ilmiah lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui di berbagai pusat sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagainya). Walaupun artikel dalam jurnal cenderung singkat, tetapi tetapi dapat mengarahkan pembacanya kepada konsep-konsep baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan dan penelitian baru. Dengan membaca dan memahami isi jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan, guru dapat mengembangkan profeionalismenya.
4)      Melakukan Penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
Penelitian Tindakan kelas (PTK)yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan ahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya,dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan.
5)      Magang
Magang ini dilakuakan bagi para guru pemula. Bentuk pelatihan  pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual menjadi guru profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan bimbingan guru bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvesional, fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior dan berpengalaman (guru yang lebih profesional).
6)      Berpartisipasi dan Aktif dalam Organisasi Profesi
Ikut serta dalam organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat (swasta, idustri, dan sebagainya).
C. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan, secara harfiah kata profesi berasal dari kata profession (inggris) yang berasal dari bahasa latin  profesus yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan”. Secara terminologi profesi dapat didefinisikan sebagai bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian, keterampilan, kecakapan dan pelatihan atau pendidikan. sedangkan profesional adalah predikat yang disandang atas keahlian atau kecakapan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Selain istilah profesi dan profesional, juga terdapat istilah lain yang berkaitan, yaitu profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
Pengembangan profesi guru sangatlah penting, beberapa hal pokok yang mendasarinya yaitu:
1.      Tuntutan dunia pendidikan (adanya kualifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional)
2.      Tuntutan globalisasi (tuntutan untuk dapat berkompetisi dan menghasilkan lulusan yang siap berkompetisi pula)
3.      Kebutuhan individu guru itu sendiri (pengembangan profesi dapat meningkatakan martabat guru)
Ada banyak cara dalam mengembangkan profesionalisme guru, dia taranya adalah (1) pengembangan profesional selama pendidikan prajabatan dan (2) pengembangan profesional selama dalam jabatan, Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas menyebutkan bebrapa alternatif Program Pengembangan Profesionalisme Guru, di ataranya yaitu:
1.      Program Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Guru
2.      Program Penyetaraan dan Sertifikasi
3.      Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
4.      Melakukan Penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas
5.      Magang
6.      Berpartisipasi dan Aktif dalam Organisasi Profesi.

DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari dkk. 2010. Guru Profesional; Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Badan PSDMPK-PMP, Kemdikbud. 2012. Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru; Modul Kebijakan Pengembangan Profesi Guru.
Darmadi, Hamid. 2010. Kemampuan Dasar Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Roqib, Moh. 2009. Kepribadian Guru. Purwokerto: STAIN Press.
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Soecipto, dan Raflis Kosari. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Usman, U. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sumber lain:
http://bankidonk.blogspot.com/p/resume-profesi-kependidikan.html, diakses pada 4 Oktober 2013 pukul 16:15.
http://guraru.org/guru-berbagi/pentingnya_pengembangan_diri_dan_profesi_guru, diakses pada 5 Oktober 2013 pukul 15:32.



[1] Moh. Roqib, Kepribadian Guru (Purwokerto: STAIN Press, 2009), hlm. 118.
[2] Soecipto dan Raflis Kosari, Profesi Keguruan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1999), hlm. 100.
[3] Buchari alma, dkk, Guru Profesional (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 116-117.
[4] Ibid, hlm. 117.
[5] Ibid, hlm. 120-121.
[6] Soecipto dan Raflis Kosari, Profesi, hlm. 103-104.
[7] Buchari Alma, Guru, hlm. 129.
[8] Soecipto dan Raflis Kosari, Profesi, hlm. 105.
[9] Buchari Alma, Guru, hlm. 130.
[10] Usman, U. Menjadi Guru Profesional. (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2010), hlm. 15.
[11] Ibid.
[12]Alma,Buchari, Guru Profesional; Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 117-118.

[14]Udin Syaefudi Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 99.
[15] Hamid Darmadi, Kemampuan Dasar Mengajar (Bandung: Alfabeta, 2010). hlm. 35
[16] Udin Saefudin Saud, Pengembangan, hlm. 98.
[17] UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab II pasal 4.
[18] Udin Saefudin Saud, Pengembangan, hlm. 99-100.
[19]Udin Syaefudin Saud, Pengembangan, hlm. 100.
[20] Udin Syaefudi Saud, Pengembangan, hlm. 105-110.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar